Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas ;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
- Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah Dinas;
- Menyelenggaraan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hokum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
- Menyiapkan bahan Pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
- Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
- Menyiapkan bahan penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetisi jabatan;
- Melaksanakan system pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekertaris.