Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas ;

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
  3. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah Dinas;
  4. Menyelenggaraan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hokum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
  7. Menyiapkan bahan Pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
  10. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
  11. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  13. Menyiapkan bahan penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetisi jabatan;
  14. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintah;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekertaris.