- Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan mempunyai tugas:
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan;
- Melaksanakann penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier;
- Melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, kenservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
- Melaksanakan bimbingan, pendampingan dan supervise pembiayaan dan investasi pertanian;
- Melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan pertanian;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan