• Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan;
    4. Melaksanakann penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier;
    5. Melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, kenservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
    8. Melaksanakan bimbingan, pendampingan dan supervise pembiayaan dan investasi pertanian;
    9. Melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian;
    10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan lahan, irigasi dan pembiayaan pertanian;
    11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan