• Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
    2. Menyusun kegiatan dan langka-langka Seksi Prasarana dan sarana berdasarkan Program Balai yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
    3. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Prasarana dan Sarana sesuai dengan bidang tugasnya;
    4. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Prasarana dan Sarana berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
    5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Prasarana dan Sarana sebagai bahan pembinaan karier yang bersanggutan diantaranya memberikan penilaian sasaran kinerja pegawai;
    6. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Prasarana dan Sarana sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
    7. Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
    8. Melakukan pembinaan teknis Balai Benih Utama (BBU) dan Balai Benih Pembantu di bidang Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN);
    9. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Balai agar pelaksanaan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancar;
    10. Memeriksa kelayakanalat dan mesin pertanian yang berkaitan dengan produksi benih, padi dan palawija
    11. Mengoperasikan, menyimpan dan merawat peralatan kerja yang berkaitan produksi benih padi, palawija dan hortikultura;
    12. Melakukan standarisasi dan pengusulan penghapusan peralatan kerja;
    13. Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.