- Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja seksi;
- Menyusun kegiatan dan langka-langka Seksi Prasarana dan sarana berdasarkan Program Balai yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Prasarana dan Sarana sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Prasarana dan Sarana berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Prasarana dan Sarana sebagai bahan pembinaan karier yang bersanggutan diantaranya memberikan penilaian sasaran kinerja pegawai;
- Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Prasarana dan Sarana sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
- Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melakukan pembinaan teknis Balai Benih Utama (BBU) dan Balai Benih Pembantu di bidang Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN);
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Balai agar pelaksanaan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancar;
- Memeriksa kelayakanalat dan mesin pertanian yang berkaitan dengan produksi benih, padi dan palawija
- Mengoperasikan, menyimpan dan merawat peralatan kerja yang berkaitan produksi benih padi, palawija dan hortikultura;
- Melakukan standarisasi dan pengusulan penghapusan peralatan kerja;
- Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.