• Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih mempunyai funsi:
  1. Menyusun rencana dan program Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutuh Benih berdasarkan Program Balai yang ditetapkan sebagai pedoman kerja;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan pada Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sesuai dengan data ketentuan yanf berlaku untuk diajukan kepada atasan;
  4. Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkunga balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancer;
  6. Menyiapkan, mengumpulkan dan mengolah data hasil pengawasan persedaran benih;
  7. Melaksanakan, mengembangkan, menganalisa dan merumuskan hasil kegiatan pengawasan peredaran benih;
  8. Menyiapkan, melaksanakan, mengumpulkan, mengolah data hasil kegiatan pengujian mutu benih;
  9. Menganalisa dan merumuskan hasil kegiatan pengujian mutu benih;
  10. Memonitoring dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sebagai bahan pembinaan karier;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai secara periodic sebagai pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksnakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Balai sesuai dengan fungsinya.

Share :