- Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih mempunyai funsi:
- Menyusun rencana dan program Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutuh Benih berdasarkan Program Balai yang ditetapkan sebagai pedoman kerja;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan pada Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sesuai bidang tugasnya;
- Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sesuai dengan data ketentuan yanf berlaku untuk diajukan kepada atasan;
- Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkunga balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancer;
- Menyiapkan, mengumpulkan dan mengolah data hasil pengawasan persedaran benih;
- Melaksanakan, mengembangkan, menganalisa dan merumuskan hasil kegiatan pengawasan peredaran benih;
- Menyiapkan, melaksanakan, mengumpulkan, mengolah data hasil kegiatan pengujian mutu benih;
- Menganalisa dan merumuskan hasil kegiatan pengujian mutu benih;
- Memonitoring dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di Seksi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih sebagai bahan pembinaan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai secara periodic sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksnakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Balai sesuai dengan fungsinya.