- Seksi Perbenihan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program Seksi;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan perbenihan;
- Menyiapkan sarana perbenihan, produksi benih, pemurnian klon unggulan;
- Mengumpulkan data dan informasi hasil pengamatan tentang perbenihan tanaman perkebunan;
- Melaksanakan produksi perbenihan dan pemurnian klon unggulan;
- Melaksanakan pembinaan penangkar benih tanaman perkebunan;
- Pengawasan benih serta pengembangan informasi teknologi perbenihan perkebunan;
- Melaksanakan koordinasi terkait pengembangan perbenihan perkebunan;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan seksi perbenihan sebagai bahan pembinaan karier;
- Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.