• Seksi Perbenihan mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana dan program Seksi;
    2. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan perbenihan;
    3. Menyiapkan sarana perbenihan, produksi benih, pemurnian klon unggulan;
    4. Mengumpulkan data dan informasi hasil pengamatan tentang perbenihan tanaman perkebunan;
    5. Melaksanakan produksi perbenihan dan pemurnian klon unggulan;
    6. Melaksanakan pembinaan penangkar benih tanaman perkebunan;
    7. Pengawasan benih serta pengembangan informasi teknologi perbenihan perkebunan;
    8. Melaksanakan koordinasi terkait pengembangan perbenihan perkebunan;
    9. Mengevaluasi hasil kerja bawahan seksi perbenihan sebagai bahan pembinaan karier;
    10. Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.