- Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program Seksi;
- Mengumpulkan dan menganalisa data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dilingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi;
- Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
- Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja dilingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancer;
- Melakukan penyiapan dan inventarisasi sarana pengamatan;
- Melakukan pengkajian teknis pengendalian Organisme Pengagganggu Tumbuhan local spesifik;
- Menginventarisasi stock pestisida Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP);
- Melaksnakan pengendalian mutu, residu dan dampak negative penggunaan pestisida sintetik, pestisida nabati dan agens hayati;
- Melakukan gerakan pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan ramah lingkungan;
- Mengoperasionalkan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan dan laboratorium pestisida;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.