• Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana dan program Seksi;
    2. Mengumpulkan dan menganalisa data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
    3. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dilingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan bidang tugasnya;
    4. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
    5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi;
    6. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Sarana dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
    7. Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
    8. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dilingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancer;
    9. Melakukan penyiapan dan inventarisasi sarana pengamatan;
    10. Melakukan pengkajian teknis pengendalian Organisme Pengagganggu Tumbuhan local spesifik;
    11. Menginventarisasi stock pestisida Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP);
    12. Melaksnakan pengendalian mutu, residu dan dampak negative penggunaan pestisida sintetik, pestisida nabati dan agens hayati;
    13. Melakukan gerakan pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan ramah lingkungan;
    14. Mengoperasionalkan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan dan laboratorium pestisida;
    15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.