• Seksi Produksi Benih mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
    2. Mengkoordinir kegiatan produksi benih induk padi, palawija dan hortikultura;
    3. Melakukan pembinaan teknis operasonal, memantau, mengendalikan pelaksanaan pada Seksi Produksi Benih Induk Padi, Palawija dan Hortikultura;
    4. Menyusun kegiatan dan langkah-kegiatan Seksi Produksi Benih berdasarkan program balai yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
    5. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan seksi produksi benih sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Produksi Benih berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
    7. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi produksi benih sebagai bahan pembinaan karier;
    8. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi sesuai data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
    9. Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
    10. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dilingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancar;
    11. Melaksanakan produksi benih dengan kelas benih dasar (BD) dan benih pokok tanaman padi, palawija dan hortikultura;
    12. Melakukan pembinaan teknis Balai Benih Utama (BBU) dan Balai Benih Pembantu di bidang produksi;
    13. Melaksanakan pengamatan teknologi di bidang perbenihan padi, palawija dan hortikultura;
    14. Menginformasikan stoc benih padi, palawija dan hortikultura;
    15. Melaksanakan pemurnian kembali varietas unggul yang sudah lama beredar;
    16. Melaksanakan pengujian varietas dan galur harapan yang berasal dari pemuliaan tanaman;
    17. Melaksanakan studi, latihan dan arena pertemuan penyuluhan pertanian, kontak tani dan para petugas serta ahli dalam perbenihan;
    18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.