• Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi mempunyai funsi:
  1. Menyusun kegiatan dan langkah-langkah Seksi Pelayanan Teknis dan Serifikasi berdasarkan program Balai yang ditetapkan sebagai pedoman kerja;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi pelayanan Teknis dan Sertifikasi sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku untuk diajukamn kepada atasan;
  4. Membuat telaahan staf tentang masalah-masalah berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambil keputusan;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan baik dan lancer;
  6. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana kegiatan teknis sertifikasi;
  7. Mengembangkan sarana teknis untuk kegiatan-kegiatan teknis dan sertifikasi;
  8. Melaksanakan pengolahan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi kegiatan-kegiatan teknis dan sertifikasi;
  9. Melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan data hasil kegiatan sertifikasi benih;
  10. Mengembangkan, menganalisa, dan merumuskan hasil kegiatan sertifikasi benih;
  11. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
  12. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan dan Sertifikasi sebagai bahan pembinaan karier; 
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai secara periodic sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya