- Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi mempunyai funsi:
- Menyusun kegiatan dan langkah-langkah Seksi Pelayanan Teknis dan Serifikasi berdasarkan program Balai yang ditetapkan sebagai pedoman kerja;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi pelayanan Teknis dan Sertifikasi sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku untuk diajukamn kepada atasan;
- Membuat telaahan staf tentang masalah-masalah berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambil keputusan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan baik dan lancer;
- Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana kegiatan teknis sertifikasi;
- Mengembangkan sarana teknis untuk kegiatan-kegiatan teknis dan sertifikasi;
- Melaksanakan pengolahan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi kegiatan-kegiatan teknis dan sertifikasi;
- Melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan data hasil kegiatan sertifikasi benih;
- Mengembangkan, menganalisa, dan merumuskan hasil kegiatan sertifikasi benih;
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di Seksi Pelayanan Teknis dan Sertifikasi berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan dan Sertifikasi sebagai bahan pembinaan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai secara periodic sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya