- Seksi Pupuk, Pestisida dan Aksintan mempunyai tugas:
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan perhitungan penyediaan pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan penjaminan mutu pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan