• Seksi Pupuk, Pestisida dan Aksintan mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
    4. Melaksanakan perhitungan penyediaan pupuk, pestisida dan aksintan;
    5. Melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida dan aksintan;
    6. Melaksanakan penjaminan mutu pupuk, pestisida dan aksintan;
    7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pupuk, pestisida dan aksintan;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan