• Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
    4. Melaksanakann penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
    5. Melaksanakan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
    7. Melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
    8. Melaksanakan fasilitasi promosi produ di bidang tanaman pangan;
    9. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
    10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
    11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan