- Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas:
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
- Melaksanakann penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
- Melaksanakan fasilitasi promosi produ di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan