• Seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas:
    1. Menyusun kegiatan dan langka-langka Seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Pengganggu Tumbuhan berdasarkan Program Balai yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
    2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Penganggu Tumbuhan sesuai dengan bidang tugasnya;
    3. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Pengganggu Tumbuhan berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan;
    4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Penggamggu Tumbuhan;
    5. Mengonsep surat dan naskah lainnya yang berhubungan dengan urusan seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan data dan ketentuan untuk diajukan kepada atasan;
    6. Membuat telaahan staf tentang masalah yang berkaitan dengan bidang teknis untuk diajukan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
    7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dilingkungan Balai agar pelaksanaan kegiatan teknis dapat berjalan dengan baik dan lancer;
    8. Melaksanakan pemantauan dan pengamatan Organisme Pengganggu Taumbuhan;
    9. Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan perpustakaan Balai;
    10. Melakukan validasi dan inventarisasi data kegiatan Seksi Pengamatan dan Analisa Organisme Pengganggu Tumbuhan, pendistribusian blanko pengamatan dan database;
    11. Menyusun data serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan peredaran dan penggunaan dan kasus pestisida, pedagang pestisida, dampak perubahan iklim (DPI banjir – kering), curah hujan – hari hujan dan sarana produksi dari Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) setiap setengah bulan dan bulanan serta laporan tahunan;
    12. Melakukan pemetaan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
    13. Menyusun dan menyebarluaskan data/informasi (Sistem Informasi Manajemen Organisme Pengganggu Tumbuhan) serta pemeliharaan data/informasi dan Dokumentasi Organisme Pengganggu;
    14. Melakukan penyiapan dan pengumpulan data/informasi hasil pengamatan untuk analisa dan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    15. Melakukan surveillance dan taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan;
    16. Membuat rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan berdasarkan laporan peringatan bahaya/peringatan dini dari Pengamat Oranisme Pengganggu Tumbuhan – Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) dan melaksanakan gerakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
    17. Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.