• Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. menyiapkan dan mengelola urusan kerumahtanggaan umum, kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, hokum dan hubungan masyarakat;
  3. melaksanakan penyelenggaraan fasilitas administrasi Balai;
  4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan seksi dan menyusun dokumen laporan kegiatan BAlai;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala balai sesuai tugas dan fungsinya