- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- menyiapkan dan mengelola urusan kerumahtanggaan umum, kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, hokum dan hubungan masyarakat;
- melaksanakan penyelenggaraan fasilitas administrasi Balai;
- menyiapkan bahan laporan pelaksanaan seksi dan menyusun dokumen laporan kegiatan BAlai;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala balai sesuai tugas dan fungsinya