• Seksi Proteksi mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana dan program Seksi;
    2. Menyiapkan dan menginventarisasi sarana pengamatan, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    3. Mengumpulkan data/informasi hasil pengamatan;
    4. Menyusun dan menganalisa pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    5. Menyebarluaskan data/informasi keadaan Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    6. Menyebarluaskan tekni Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
    7. Menyiapkan rekomendasi pengendalian organisme Pengganggu Tumbuhan;
    8. Melaksanakan koordinasi terkait proteksi tanaman perkebunan;
    9. Mengevaluasi kerja bawahan Seksi Proteksi sebagai bahan pembinaan karier;
    10. Mengevaluasi hasil kerja bawahan seksi perbenihan sebagai bahan pembinaan karier;
    11. Melaporkan hasil kerja seksi kepada Kepala Balai sebagai bahan pertanggungjawaban secara periodic; dan
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Balai sesuai tugas dan fungsinya.