- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja sub bagian;
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup dinas;
- Melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran dari Unit Kerja di lingkup dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan, pengelolaan dan penyajian data statistic dan informasi profil dinas;
- Melaksakan monitoring dan evaluasi kinerja Pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJp) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ((EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas Pelaksanaan program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
- Melaksanakan pengkoordinasian Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Sub Bagian; dan
- Melaksnakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan olehSekertaris.