- Seksi Perbenihan dan Perlindungan mempunyai tugas:
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
- Melaksanakann penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sember benih di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencanakebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan kelembagaan, pengamatan, pengendalian, pemantauan dan pendataan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
- Melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
- Melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampakperubahan iklim dan bahan penanggulangan bencana alam di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyediaan bahan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan olehKepala Bidang Tanaman Pangan