• Seksi Produksi mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi tanaman pangan;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi tanaman pangan;
    4. Melaksanakann penyiapan bahan rencana tanam dan produksi di bidang tanaman pangan;
    5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
    7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan bidang tanaman pangan;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan