- Seksi Produksi mempunyai tugas:
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi tanaman pangan;
- Melaksanakann penyiapan bahan rencana tanam dan produksi di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan bidang tanaman pangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan