Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunya tugas :
- Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian;
- Melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Keuangan;
- Penatausahaan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
- Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain :
- Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran;
- Kelengkapan Surat Pembayaran Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambah Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambah Uang Persediaan Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang di ajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
- Membuar register Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membaya, dan Surat Pertanggungjawaban;
- Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengawasan definitive anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
- Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
- Mengelola asset Dinas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun REncana Kebutuhan Barang Dinas;
- Mengelola barang milik Negara/ daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekertaris.