Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunya tugas :

  1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian;
  2. Melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Keuangan;
  3. Penatausahaan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  4. Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
  5. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain :
    • Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran;
    • Kelengkapan Surat Pembayaran Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambah Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambah Uang Persediaan Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang di ajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
  6. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
  7. Membuar register Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membaya, dan Surat Pertanggungjawaban;
  8. Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengawasan definitive anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  9. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
  10. Mengelola asset Dinas sesuai dengan  ketentuan dan perundang-undangan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun REncana Kebutuhan Barang Dinas;
  12. Mengelola barang milik Negara/ daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  14. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekertaris.