• Seksi Penyuluhan mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Seksi;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan penyuluhan;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyuluhan;
    4. Melaksanakan penyiapan bimbingan kelembagaan dan ketenagaan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan;
    5. Melaksanakan penyediaan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian fasilitas penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh Aparatur Sipil Negara, swadaya dan swasta sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan metode penyuluhan dan pengelolaan informasi penyuluhan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangn;
    8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas seksi; dan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan.